1. ............ adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.
a. Perlindungan Konsumen*
b. Perlindungan Penjual
c. Perlindungan Hukum
d. Perlindungan Pasar
2. Yang bukan Tujuan Perlindungan Konsumen .......
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
c. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
d.Melindungi Konsumen tertentu yang memiliki modal luas*
3.Salah satu Asas-Asas Pelindungan Konsumen adalah ...
a. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen*
b. Asas Kemanusiaan
c. Asas Budi Pekerti
d. Asas Pancasila
4. Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang ...
a. Berjualan harus di pasar
b. Perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan perilkanan.*
c.Tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
d.Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , dll.
5. Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil merupakan asas ...
a. Asas Praduga Tak Bersalah
b. Asas Keseimbangan
c. Asas Hukum
d. Asas Keadilan*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar