1.Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum tercantum dalam .....
a. UU no.5 Tahun 1999*
b. UU no.6 Tahun 1999
c. UU no.5 Tahun 1998
d. UU no.6 Tahun 1998
2.Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan ........... dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
a. Liberal
b. Demokrasi Ekonomi*
c. Monopoli
d. Kaplitalis
3.Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu merupakan pengertian dari ....
a. Posisi Minor
b. Posisi Kanan
c. Posisi Dominan*
d. Posisi Berat
4.Yang bukan Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk ....
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Kartel
d. Pasar tradisional*
5.Sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah .....
a. KPI
b. KPU
c. KPPU*
d. KPPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar