PT
Hero Supermarket Tbk merupakan salah satu perusahaan retail besar yang telah
terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 2 Desember 1989 dan telah memiliki 634
toko dan 15.000 karyawan (per september tahun 2013). Sebagai salah satu
perusahaan retail besar, dalam menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan
bagi para penggunanya, PT Hero Supermarket Tbk menggunakan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan ( PSAK ) sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan. Penggunaan
PSAK sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan dimaksudkan agar dapat
menghasilkan informasi mengenai kinerja maupun keuangan perusahaan selama
periode tertentu. Untuk itu beberapa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
yang tercantum seperti PSAK 16, PSAK 46, PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60 dapat
dilihat pada laporan keuangan yang telah dihasilkan perusahaan. Dalam penulisan
ini akan dijelaskan penerapan beberapa PSAK tersebut pada Laporan Keuangan Tahun
2011 ( berjalan ) dan Laporan Keuangan Tahun 2011 (tercantum pada tahun 2012
yang telah diaudit.
PSAK
16 ( Revisi 2011 ) berisi tentang perlakuan terhadap Aset Tetap suatu
perusahaan yang mana disebutkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 ( berjalan )
dan yang tercantum pada 2012 PT Hero Supermarket Tbk yakni aset tetap diakui
sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai.
Nilai aset tetap mengalami peningkatan sebesar 58,9 % pada tahun 2011 tercantum
pada laporan keuangan 2012 dari laporan keuangan 2011 berjalan.
PSAK
46 ( Revisi 2010 ) berisi tentang perlakuan terhadap pajak penghasilan
perushaan. Dapat dilihat pada tahun 2011 berjalan dan tahun 2011 pada tahun
2012 tercantum pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak
yang berlaku pada tanggal pelaporan. Beban pajak suatu periode terdiri dari
pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak penghasilan tersebut terkait
dengan transaksi atau kejadian yang langsung diakui ke ekuitas atau pendapatan komprehensif
lain. Dalam hal ini, pajak penghasilan diakui langsung pada ekuitas atau
pendapatan komprehensif lain.
PSAK
50 ( Revisi 2010 ) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 55 ( Revisi
2010 ) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 60
mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun
2011 ( berjalan ) dan Laporan Keuangan Tahun 2011 tercantum pada Tahun 2012
penerapan PSAK 50, PSAK 55, dan PSAK 60 bahwa penyajian laporan keuangan telah
disajikan secara wajar pada Laporan Keuangan tahun 2011 ( berjalan ) dan tahun 2011
yang tercantum pada tahun 2012. Selain itu, laporan keuangan keduanya telah
mengungkapkan informasi secara kualitatif dan kuantitatif mengenai dampak
risiko yang tibul dari instrumen keuangan, termasuk pengungkapan minimum
mengenai risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar.
Sumber :
·
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202012/Audit/HERO/HERO_LKT_Des_2012.pdf
·
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202011/Audit/HERO/HERO_LKT_Des_2011.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar