ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika,
yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan
sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara
lain:
·
Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi
berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika
namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit
menyingkat.
·
Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat
mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak
memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk
agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
·
Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan
bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan
terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan
memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
·
Kirim ucapan terima kasih lewat email
setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra
menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke
email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan,
mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
·
Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun
dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain
itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
·
Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan
bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan.
Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien,
laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang
membayarnya, bukan uang pribadi.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
“‘Lumpur Panas’ Tersandung Kasus Pelanggaran Etika Bisnis”
Masih teringat dalam benak kita tentang pemberitaan santer
Lumpur Panas Lapindo. PT. Lapindo Brantas adalah salah satu perusahaan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses
pengeboran minyak dan gas bumi.
Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Semburan lumpur yang sampai dengan bulan November 2010 belum
berhasil dihentikan telah menyebabkan tutupnya tak kurang dari 10 pabrik dan 90
hektar sawah serta pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi.
Banjir Lumpur panas selain mengganggu jadwal perjalanan kereta api dari dan ke
Surabaya, juga menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol ditutup untuk ruas
Gempol-Sidoarjo sehingga menyebabkan kemacetan luar biasa di jalur dari dan
menuju ke Surabaya. Jalur tol pengganti kini mulai dibangun karena kemacetan
lalu-lintas di jalur ini sangat mengganggu perekonomian Jawa Timur.
Sebuah tim ilmuwan asing menyatakan bahwa para pengebor gas
bersalah atas timbulnya masalah lumpur Lapindo di Jawa Timur. Menurut mereka
ada kaitan antara semburan lumpur tersebut dengan pengeboran di sumur
eksplorasi gas oleh perusahaan energi lokal PT Lapindo Brantas.Hal itu
dituangkan dalam laporan yang dimuat jurnal Marine and Petroleum Geology. Tim
yang dipimpin oleh para pakar dari Universitas Durham, Inggris menyatakan,
bukti baru semakin menguatkan kecurigaan bahwa musibah lumpur Lapindo
disebabkan oleh kesalahan manusia (human error).
PT Lapindo Brantas telah membantah sebagai pemicu musibah itu
dengan kegiatan pengeboran gas yang dilakukannya. Menurut PT Lapindo, lumpur
itu diakibatkan oleh gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelumnya.
Namun tim ilmuwan yang dipimpin Profesor Richard Davies dari Universitas Durham menyatakan, para pengebor yang mencari gas telah melakukan serangkaian kesalahan.
Namun tim ilmuwan yang dipimpin Profesor Richard Davies dari Universitas Durham menyatakan, para pengebor yang mencari gas telah melakukan serangkaian kesalahan.
Menurut tim tersebut, kesimpulan tersebut diperoleh dari data
yang dirilis Lapindo mengenai salah satu laporan pengeboran harian di lokasi.
Laporan itu telah memberikan bukti baru yang mengindikasikan pengeboran telah
menyebabkan masalah lumpur tersebut. Lumpur panas tersebut mulai muncul pada
tahun 2006 dan telah merenggut 14 nyawa. Hampir 60 ribu orang kehilangan tempat
tinggal akibat lumpur tersebut.
Kasus luapan lumpur Lapindo merupakan pelanggaran etika dalam
bisnis yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas karena pengeboran yang dilakukan
oleh PT. Lapindo Brantas cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan
yang seharusnya dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan
tahap pelaksanaannya. Dalam hal ini PT Lapindo Brantas mengabaikan
prinsip-prinsip yang ada dalam etika bisnis, PT Lapindo Brantas hanya
mementingkan kepentingan pribadi dan golongan terbukti dari bantahan PT Lapindo
Brantas atas kasus Lumpur Lapindo ini.
PT Lapindo Brantas menjadikan gempa yang terjadi di
Yogyakarta sebagai penyebab meluapnya Lumpur Lapindo bukan karena human error.
Perusahaan ini juga tidak memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang
terkena luapan Lumpur Lapindo.
Dampak yang dirasakan masyarakat Sidoarjo telah merugikan
tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup
masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa
Timur.
Masyarakat Sidoarjo menjadi kehilangan tempat tinggal dan hidup di pengungsian, realisasi dari ganti rugi lahan dan rumah mereka masih belum jelas ditambah lagi dengan kebutuhan hidup mereka yang diabaikan oleh pemerintah maupun pihak PT.Lapindo Brantas. Ditambah lagi banyaknya warga yang meninggal akibat menghirup gas dari semburan Lumpur Lapindo.
Masyarakat Sidoarjo menjadi kehilangan tempat tinggal dan hidup di pengungsian, realisasi dari ganti rugi lahan dan rumah mereka masih belum jelas ditambah lagi dengan kebutuhan hidup mereka yang diabaikan oleh pemerintah maupun pihak PT.Lapindo Brantas. Ditambah lagi banyaknya warga yang meninggal akibat menghirup gas dari semburan Lumpur Lapindo.